Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Achmad Shodiq SH, MH, MKn, Anggap Gugatan Sengketa Tanah Medokan Semampir yang di lakukan BUDI SUSANTO adalah Dagelan Hukum

Kamis, 25 Mei 2023 | 09:58 WIB Last Updated 2023-05-25T03:00:04Z



Surabaya - Peristiwaterkininews ll ACHMAD SHODIQ, S.H.,M.H.,M.Kn  ( Selaku tergugat ) dan Kuasa Hukum nya Tri purwanto, S.H.,.. Zaenal abidin , S.H., Hari susanto, S.H dan Rekan memenuhi panggilan Sidang ke dua, terkait perkara perdata terdaftar dengan register nomor 363/pdt.g/2023/pn.sby, jenis gugatannya perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jalan Arjuno Surabaya (24/05/2023). 

Tri purwanto SH selaku kuasa hukum dari pada Acmad Shodiq, SH, MH, MKn menilai bahwasanya sidang tersebut adalah sidang dagelan yang dilakukan oleh penggugat dengan kolaborasi dengan para turut tergugat, yang akhirnya akan berdampak  sangat merugikan klienya, 

Di tempat yang berbeda Tri purwanto menjelaskan pada awak media " Bagaimana penggugat bisa menggugat sementara diduga si penggugat Budi susanto diduga sudah tidak ada, dan saya yakin gugatan ini adalah dengan tujuan membuat produk hukum yang bertujuan demi kepentingan  penggugat dan turut terguga.
Saya menduga ada kejanggalan dalam sidang ini karena kesesuaian identitasnya pihak pihak dalam gugatan, ternyata banyak yang salah dan kurang tepat, baik nama yang salah, dan alamat tidak jelas,karena didalam gugatan harus jelas subyek dan obyek hukum yang jelas. 




Harapan kami selaku kuasa hukum tergugat (Achmad Shodiq SH, MH, MKn), pengadilan dapat menggugurkan gugatan penggugat, atau menolaknya atau membuat gugatan tidak dapat diterima karena subyek dan obyek hukum tidak jelas,
Saya menilai gugatan ini adalah gugatan dagelan para penggugat " Pungkasnya

Sebelumnya Achmad Sodiq SH, MH MKn telah digugat atas penyerobotan tanah yang ada di jalan Medokan Semampir Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya karena dianggap sebagai penghuni liar oleh penggugat. 

" Semoga saja pihak pengadilan menolak atau menggugurkan gugatan tersebut dengan dasar subyek dan obyek hukum yang diragukan kejelasanya " Imbuh Zaenal abidin , S.H.,


(Tim)

×
Berita Terbaru Update