Sidang tanggapan gugatan intervensi perkara tanah keputih surabaya berlangsung dengan aman dan kondusif (14/06/23) .
Sebelumnya warga keputih telah digugat dengan pokok perkara register 363/Pdt.G/2023/PN Sby oleh tim kuasa hukum Budi Susanto yang mengaku pemilik lahan.
Sementara Dengan gugatan tersebut tim kuasa hukum tergugat Achmad Shodiq Sh, Mh, Mkn telah mengabulkan secara lisan dan tidak keberatan atas gugatan terkait penempatan lahan,
" Intinya kami tidak keberatan atas gugatan tersebut, dan kami siap sebagai tergugat, dengan permohonan kepada majelis hakim bisa mendatangkan pemilik langsung Budi Susanto pada sidang berikutnya.
Baik para penggugat dan tergugat pun mulai menyerahkan jawaban atas kelengkapan gugatan dan tergugat.
Dari pihak PT SAC selaku turut tergugat yang diwakili mengatasnamakan karyaw an juga hadir untuk melengkapi berkas turut tergugat atas gugatan tersebut,
Tampak hadir juga pihak dari kelurahan sebagai saksi atas permohonan gugatan intervensi tersebut,
Pihak kelurahan pun memilih untuk tidak menanggapi atas gugatan dari Budi Susanto ,
termasuk kuasa Hukum dari gus Achmad Shodiq Sh, Mh,Mkn juga hadir dalam pengumpulan berkas gugatan intervensi tersebut.
Serta ada dugaan kolaborasi dengan beberapa pihak terkait.
" Hukum tidak akan berjalan dengan adil yang berpihak kepada rakyat, yang benar - benar telah menguasai, mengelola lahan yang telah dihuni, namun terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh penggugat secara intelektual yang tentunya dibantu oleh pihak terkait.
Indonesia tidak akan damai tentram dan aman, bila para mafia tanah atau pemodal melakukan PERSELINGKUHAN HUKUM dengan pihak terkait " pungkasnya.
Sidang putusan tanggapan intervensi dijadwalkan minggu depan.
(*)
Bersambung