"Mentersangkakan anggota DPRD, sekaligus mantan kades Tanah Merah Laok dalam kasus carok massal ini adalah keputusan tegas polisi. Saya sangat mengapresiasi. Ini adalah bukti hukum tegak tanpa pandang bulu," terang Ibnu Hajar, Sabtu (17/6/2023).
"Yang jadi masalah besar itu justru bila polisi membiarkan sejumlah pelaku yang terlibat carok massal lolos. Ini akan meruncingkan pertikaian. Tetapi bila tegas, adil, tidak peduli dari kalangan elite atau warga biasa, sangat diapresiasi. Di awal memang polisi terkesan hati-hati, tetapi sekarang baru kita tahu semua progres penyelidikannya sangat positif," imbuhnya.
Saat ini, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Bangkalan harus segera duduk bersama untuk meredam gejolak di masyarakat khususnya warga Desa Tanah Merah Laok dan Baipajung.
"Selain polisi, TNI juga sangat berperan dalam proses pengamanan daerah konflik pascainsiden carok massal. Dua institusi ini, TNI dan Polri sudah bekerja sangat baik. Siang malam keliling patroli. Nah saatnya sekarang peran tokoh agama di Bangkalan untuk menginimsiasi ishlah antardua warga desa, Tanah Merah Laok dan Baipajung," kata Ibnu Hajar.
Sebelumnya, sosiolog Madura Iskandar Dzulkarnain juga menyampaikan pentingnya pertemuan tokoh Desa Tanah Merah Laok dan Baipajung pascainsiden carok massal.
"Kalau para tokoh agama dan tokoh masyarakat dua desa bertemu, pasti akan meredam konflik di masyarakat. Apalagi ini desa yang bertetangga, atau dalam bahasa Madura disebut Taniyan Lanjheng. Kiai adalah tokoh yang akan sangat didengar dan diikuti untuk mengatasi konflik ini," terang dosen sosiologi FISIP Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini.
Sebelumnya pada Jumat (16/6/2023), Polres Bangkalan telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus carok massal yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.
"Dari Desa Tanah Merah Laok 4 tersangka. Dan dari Desa Baipajung 4 tersangka. Dari masing-masing kelompok ini ada satu orang yang buron," terang Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya.
(*)