Dalam Operasi Gabungan tersebut berhasil mengamankan tersangka berinisial AR yang kedapatan mengendarai R-2 tanpa kunci kontak. Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan Kunci T di saku celana sebelah kiri yang digunakan tersangka pada saat itu.
Menurut keterangan tersangka, bahwa sepeda motor tersebut diakui didapat dari mencuri di depan Warkop Jl. Dukuh Bulak Banteng Wetan 18 Surabaya. Selanjutnya tersangka di keler ke TKP dan ternyata benar, bahwa korban telah kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan warkop tempat bekerja.
Menurut Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, tersangka melanggar tindakan pidana Pasal 363 KUHP.
”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tegasnya.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci stir dengan menggunakan Kunci T. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Wiyung guna pengembangan dan pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Roice melalui Kapolsek Wiyung Kompol Gandi menyampaikan, "Masyarakat harus selalu waspada dan berhati-hati, serta memarkir kendaraannya ditempat yang aman agar mudah diawasi. Jangan lupa berikan kunci ganda dan memasang GPS pada kendaraan, agar mudah terpantau dan terdeteksi," pungkas Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto, S.H., S.I.K., M.H.
(Sul)