Satu pelaku QS diamankan tanpa perlawanan di wilayah Sidoarjo Jawa Timur, Minggu (30/05) malam. Barang bukti turut disita satu BPKB, satu truck dump tronton, satu handphone, satu STNK, satu lembar Slip timbang, satu lembar Slip Gate In Curah dan enam lembar Surat Jalan
Aksi pencurian dilakukan pelaku bersama satu rekannya di salah satu tempat Gudang Jalan Tanjung Batu No.25-27 Surabaya, pada Jum’at 28 April 2023, sekitar pukul 13.00 Wib.
Atas adanya laporan yang masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dilanjutkan. Petugas segera melakukan penyelidikan dan olah TKP sehingga salah satu pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Wijaksana mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV serta olah TKP dan keterangan beberapa orang saksi. Tersangka pun mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
"Tersangka mengakui mencuri truk korban. Mereka beraksi satu orang temannya yang sampai saat ini kami kejar," ungkap Arif, pada Jumat (23/06/2023).
Atas perbuatannya, tersangka QS dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam tujuh tahun penjara.
"Satu DPO, berinisial D diimbau menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas oleh polisi," pungkasnya.
(Mtsr)