AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, perempuan berinisial SAY (30) kita tangkap dirumahnya dengan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan siap edar.
"Ada sembilan puluh delapan bungkus klip yang kami temukan dari penggeledahan pelaku saat berada di rumahnya. Beratnya mencapai 77,45 gram," kata Daniel, pada Rabu (28/06/2023).
Barang bukti, jelas Daniel, awal kita temukan delapan poket sabu didalam dompet warna merah yang disimpan di paha pelaku.
"Kemudian untuk sembilan puluh satu poket ia menyimpan didalam dompet berwarna coklat yang diselipkan di Bra pelaku," tutur Daniel.
Selain barang bukti yang menguatkan peran SAY sebagai pengedar sabu-sabu, anggota kepolisian turut mengamankan satu lembar kertas catatan jual beli sabu, handphone, dan uang hasil penjualan Rp.2.250.
"Jadi kita menduga dia berdagang ini hanya jadi kamuflase dia untuk mengedarkan narkoba," katanya.
Lebih lanjut, Daniel mengatakan aksi penangkapan SAY di rumahnya yang juga menjadi tempat dia berniaga, terungkap dari adanya informasi dari masyarakat.
Dari pengakuan pelaku mereka dapat barang haram sabu tersebut dari, bapaknya berinisial BYR (DPO) bersama suaminya yakni AGS (DPO) pada Senin 22 Mei 2023, dengan maksud untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan.
Akibat perbuatannya, kini SAY yang telah diamankan petugas terancam pidana hukuman paling singkat empat tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(Sul)