Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Grebek Kost di Ambengan Surabaya, Polisi Temukan Sabu - Sabu Sebanyak 7 Poket

Kamis, 20 Juli 2023 | 23:49 WIB Last Updated 2023-07-20T16:49:14Z



Surabaya - Rumah kos di Jalan Ambengan Surabaya digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya. Hasilnya, satu pria pengedar sabu-sabu diamankan petugas kepolisian.

Tersangka diamankan DO (49 tahun) warga Kanginan Kel. Ketabang Kec. Genteng Surabaya. Barang bukti yang diamankan 7 poket sabu sabu siap edar dengan berat total 4,25 gram.

Penggerebekan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku menjual sabu sabu ke pelanggan. Berbekal informasi itu tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan kebenarannya.

Setelah mendapatkan tempat tinggal DO yang kesehariannya bekerja pekerjaan serabutan itu, petugas yang menyamar menggunakan pakaian preman ini langsung menggerebek kos terduga pelaku.

Di dalam kamar tersebut keduanya panik dengan kedatangan petugas. Setelah dipastikan pelaku DO target operasi kali ini petugas langsung penggeledahan dan menginterogasi soal kepemilikan sabu.

Awalnya tersangka sempat mengelak hingga akhirnya polisi melakukan penggeledahan dan menemukan kotak dalam tas cangklong yang mencurigakan. Dengan disaksikan pelaku, benar saja setelah dibuka kotak tersebut disembunyikan sejumlah plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu.

“Setelah dicek isinya sabu sabu. Ada 7 poket sabu siap edar kami temukan dengan berat total 4,25 gram,” kata Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Kamis (20/07/2022).



Selain mengamankan sabu sabu, petugas juga menyita satu timbangan elektrik, dua skrop yang terbuat dari sedotan, satu bendel plastik klip, satu kotak, satu tas cangklong warna coklat, satu handphone, dan uang tunai Rp. 700.000.

Rencananya sabu sabu tersebut hendak diedarkan pelaku. Sialnya sebelum habis terjual aksinya terbongkar pihak kepolisian.

Di hadapan penyidik, tersangka DO mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari orang yang disebut bernama FA (DPO) pada Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib Wib, yang diambil ranjauan di Jl. Ambengan DKA Surabaya sebanyak 5 gram.

“Dari pengakuan pelaku rencananya sabu itu kami dijual lagi. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

(mtsr) 
×
Berita Terbaru Update