Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Ini Motif Pembunuhan di Jalan Kunti Surabaya

Selasa, 04 Juli 2023 | 17:08 WIB Last Updated 2023-07-04T10:08:27Z



Surabaya - AKP Arif Rizky Wijaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan motif pelaku penusukan seorang Muazin di depan rumah Jalan Kunti 82-B Surabaya, pada Kamis (28/06/2022) lalu akhirnya terungkap.

AKP Arief mengatakan, pelaku SA (35), tersangka penusukan pada adik kandung sendiri, berniat pelaku hendak meminta uang kepada Ibu kandungnya untuk membelikan jajan akan tetapi tidak diberi.

"Sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku SA dengan korban FS dan HR saat datang menghampiri ibunya dan saudara SC dibentak-bentak, kemudian SA juga didorong dan dipukul berkali-kali secara bersama-sama oleh korban FS dan HR.

Arif mengungkapkan, karena merasa sudah tidak kuat dan tersulut emosinya akhirnya pelaku mencabut sebilah pisau dapur lalu menusukan pada FS sebanyak 2 kali dengan mengarah ke perut di atas pusar dan yang kedua mengarah di pinggang sebelah kiri sampai meninggal dunia.

Dari kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang dipimpin Ipda Mustopa Kanit Jatanras melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa barang bukti setelah kejadian di lokasi kejadian tersebut.

Setelah mendapat mendapatkan titik terang dimana keberadaan pelaku akhirnya polisi, melakukan penangkapan SA di wilayah Pesapen Surabaya, teryata pelaku sembunyi di rumah istri lamanya.

Selain menangkap pelaku SA polisi menyita barang bukti berupa, satu bilah pisau dapur panjang 21 cm dengan gagang kayu warna coklat dililit benang warna hijau, satu sarung pisau terbuat dari sampul buku yang diikat dengan tali warna hijau dan karet gelang warna kuning, satu celana jeans potongan pendek warna biru yang ada bercak darah, satu kemeja putih motif garis biru dan dua lembar VER.

Atas perbuatannya pelaku SA dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(sul) 
×
Berita Terbaru Update