Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pemain Slot

Minggu, 16 Juli 2023 | 21:22 WIB Last Updated 2023-07-16T14:22:31Z




Surabaya - Asyik main judi online slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess di warung, warga Surabaya nginap di jeruji besi. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pelaku ditangkap pada Selasa 04 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Satu pelaku yakni M.A.B (20) langsung pasrah ketika petugas kepolisian menghampiri pelaku saat main judi slot di Warung Kopi Bahenol di Jalan Sidoyoso 3 Nomer 1-A Kota Surabaya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Terkait adanya permainan judi online, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan M.A.B sedang bermain Slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess di ponselnya.

“Sesuai dengan atensi dari pimpinan untuk memberantas judi online, kami akhirnya anggota Satreskrim menangkap M.A.B yang sedang melakukan aktifitas judi lewat handphonenya,” ujar Suroto, Minggu (16/7/2023).

Dari penangkapan ini, petugas kepolisian menyita satu handphone merk Redmi, tiga lembar bukti screen shot permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus, dan satu lembar screen shot Deposite dalam melakukan permainan judi online jenis slot pragmatic play jenis gates of olympus.

Kepada penyidik, M.A.B mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya.

Selain itu pelaku M.A.B mengaku, sebagian uang taruhan di deposite terakhir sebesar Rp 100.000, yang sudah dipergunakan untuk taruhan sebayak 400 putaran atau (bet.red).

M.A.B sudah mengalami kekalahan sebesar Rp 50.000, dan sisa saldo yang masih ada di deposite sebesar Rp 50.000, yang masih bisa digunakan untuk bermain Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun.


(Mtsr)

×
Berita Terbaru Update