AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menuturkan, aksi pelaku sempat terekam CCTV saat para pelaku menggondol motor milik korban di salah satu rumah kos di daerah Manukan Subur, Tandes. Rekaman CCTV.
"Dari tiga pelaku yang berhasil kita amankan yakni berinisial NAA, mereka merupakan pelaku curanmor kemudian SR sebagai perantara dan TS selaku penadah," tutur Mirzal panggilan karibnya, di Mapolrestabes Surabaya, pada Selasa (4/7/2023).
Mirzal menuturkan, pelaku yang kita amankan ini sudah beraksi di 15 TKP di kawasan Tandes.
“Saat pelaku NAA melihat ada motor diparkir di depan rumah, kebetulan korban baru memarkir kendaraannya 15 menit kebetulan kunci motornya ketinggalan tapi pagar kondisinya tertutup,” ujar Mirzal.
Mirzal melanjutkan, NAA melakukan aksinya seorang diri sambil mengendarai sepeda motor miliknya untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran, motor diparkirkan di salah satu warkop yang tidak jauh dari TKP.
Kemudian pelaku berjalan kaki mendekati sasaran dan membawa kabur motor itu. Kata Mirzal, kebanyakan motor yang dicuri oleh NAA kuncinya masih tertinggal di rumah kontak. “Pelaku spesialis kunci menempel,” imbuhnya.
Setelah berhasil mendapatkan motor yang diincar, tersangka kemudian menghubungi SR (perantara) dan menjual motornya ke SR. Salah satu lokasi yang pernah dipakai transaksi NAA dan SR di SPBU Karangpoh.
“Selanjutnya Tersangka NAA Kembali mengambil sepeda motornya di warkop,” ujar Mizal.
Setelah membeli motor hasil curian, tersangka SR menghubungi TS (penadah) dan menjual motor itu. Mirzal menyebut pelaku TS ini sudah menjadi penadah berulang kali, setelah pihak penyidik menemukan 12 plat motor di rumahnya.
Selain menjualnya ke penadah, pelaku NAA juga menjual motor hasil curiannya ke media sosial Facebook. Rata-rata harga yang dijual lewat medsos itu senilai Rp2-3 juta per unit.
“Dari penangkapan ini, kami telah mengamankan lima motor yang belum terjual. Satu di antaranya milik tersangka NAA sebagai sarana,” ucap Mirzal.
Dalam kasus ini ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(sul)