Tersangka DI disergap polisi atas kepemilikan barang haram jenis sabu, di wilayah Jalan Kapasari Surabaya.
"DI kita tangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu, pada saat kita berhentikan di Jalan Kapasari pada Sabtu (12/8) malam sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan melalui Kanit Reskrim Ipda Agung.
Agung menyebutkan dalam penangkapan tersebut petugas menyita satu paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,21 gram, Satu buah dompet warna coklat, dan satu unit sepeda motor Honda Supra fit, warna hitam.
"Tersangka DI mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang yang tidak dikenal di wilayah Jalan Kunti Surabaya," ucapnya.
Agung mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Krembangan Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini, tersangka DI dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(sul)