Kasatreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana dihubungi pada Selasa (1/8) membenarkan peristiwa ini. Tindak kejahatan tersebut berlangsung pada Jumat (21/7) sekira pukul 02.30.
Semula, korban inisial S (31) tengah berjualan di warung kawasan pergudangan Kalimas Baru 85B. Korban sempat menggunakan handphone tersebut untuk menelepon pada pukul 00.00.
Setelahnya korban meletakkan handphone miliknya di samping tempat tidur lalu ditinggal beristirahat. Kemudian sekitar pukul 02.00 korban terbangun dan mendapati handphone miliknya lenyap.
Meski sudah mencari ke seisi ruangan rumah, namun handphone tersebut belum ditemukan. Korban lalu menuju ke ruangan terakhir yakni, kamar mandi. Di sana korban mendapati orang tidak dikenal tengah meringkuk bersembunyi.
"Jadi pada saat masuk di kamar mandi, korban mendapati orang yang tidak kenal sedang bersembunyi. Lalu diteriaki maling," terang AKP Ryzki.
Dari tangan pelaku, korban S mendapati handphone miliknya. Atas terjadinya pencurian tersebut korban lantas membuat laporan ke polisi saat itu juga.
Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pagi itu meluncur. Kemudian melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.
Kepada polisi, pelaku ES mengakui perbuatannya. Dia terpaksa mencuri lantaran untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
"Modus operandinya, pelaku mencuri handphone dengan cara memanjat jendela rumah korban kemudian mengambil handphone pada saat korbannya sedang tertidur," beber Ryzki.
Pelaku kini mendekam di sel Mapolres Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ES dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
(Mtsr)