AKBP Daniel Marunduri melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah menyebut, dari pengungkapan peredaran ganja jenis liquid, pada Jum'at 28 Juli 2023, anggota memperoleh informasi kemudian melakukan penggerebekan di rumah YRH, dengan menemukan sebanyak 8 bungkus plastik yang beratnya kurang lebih 86,35 gram.
Selain ganja jenis liquid, polisi juga menyita, 32 butir pil psikotropika jenis alprazolam, satu bungkus plastic klip yang berisi 2 butir pil warna merah muda Narkotika jenis Extacy dengan berat total 0,91 gram, satu bungkus plastic klip yang berisi 2 butir pil warna hijau, narkotika jenis Extacy dengan berat total 0,91 gram.
“Dari pengakuan YRH mereka mendapatkan Narkotika jenis ganja dengan cara membeli secara online di media social Instragam dengan nama akun "ATMOSPHERE.GREEN ORGANIC.sQUIRRELSS" tutur Fadilah, pada Selasa (22/08/2023).
Atas perbuatannya tersangka YRH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(sul)