Kedatangan mereka ke gedung dewan untuk mengajukan permohonan hearing terkait ruang terbuka hijau (RTH) yang disulap menjadi hunian baru oleh pengembang.
"Kami ingin memfollow up kembali setelah hasil sidak Komisi C beberapa waktu yang lalu ke Graha Natura. Bagaimana kelanjutannya mengenai masalah pengalihan fasum jadi hunian baru di klaster kami," tutur Fani perwakilan warga Garden Ville 2 ditemui di depan ruang Komisi C.
Menurutnya, apabila pengembang dalam hal ini PT Intiland dinyatakan melanggar, maka fasum berupa RTH tersebut harus dikembalikan sesuai site plan. Karena sejak awal, pihaknya dijanjikan ada RTH luas berbentuk taman dan ditunjang dengan fasilitas untuk berolahraga.
"Hasil hearing pertama dan sidak di lokasi itu memenangkan warga. Sebab berdasarkan site plan, gambaranya itu memang diperuntukkan untuk fasum, bukan untuk hunian," terang Fani.
Meski pengembang diminta untuk menghentikan pembangunan hunian oleh Komisi C, namun diketahui sampai sekarang PT Intiland masih melakukan promosi terhadap rencana hunian baru di lokasi tersebut.
"Karena itu, kami selaku warga mengharapkan ada hearing kedua. Kalau memang dinyatakan harus mengembalikan fasum sesuai semestinya, maka pengembang harus menanam pohon dan tumbuhan di sana. Apalagi sekarang ini tempat kami sudah gersang dan tidak ada fasilitas umumnya," jelas Fani.
Sementara itu, Santoso, salah satu penghuni Graha Natura klaster Garden Ville 2 mengatakan, PT Intiland telah membohongi puluhan pembeli klaster Garden Ville 2. Sebab sejak awal pembangunan, PT Intiland menjanjikan klaster tersebut eksklusif dengan hanya ada 24 unit hunian. Tidak lebih.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya site plan yang disahkan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) pada tahun 2019.
Akan tetapi pada Agustus 2022, pengembang menerjunkan alat berat lalu meratakan RTH. PT Intiland berniat membangun hunian baru di lahan fasum klaster Garden Ville 2.
"Kami menolak pembangunan hunian baru di klaster Garden Ville 2. Kami mendesak fasum dikembalikan seperti awal sesuai site plan yang ditunjukkan. Kalau pengembang nekat melanjutkan pembangunan, maka silakan dibeli ulang lagi saja hunian kami," tegas Santoso.
Terpisah, Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo menuturkan bahwa pihaknya sedang meninjau permohonan hearing dari warga Graha Natura. Selanjutnya akan dilakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak yang terlibat.
"Iya, kami cek surat permohonan hearingnya. Secepatnya akan kami gelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait," tandas politisi Golkar ini.
(*)