Dari Video yang sempat ditunjukkan warga yang namanya enggan dimediakan kepada Peter.News mengatakan, bahwa pada hari pelaksanaan Kegiatan Karnaval Yang di selenggarakan Panitia HUT RI Ke-78 Kecamatan Banyuates, Ketua BPD Desa Masaran ( Sup ) inisial tersebut diduga Lakukan Pungli Di Lokasi Finish giat tersebut, tepatnya di Area lapangan Ciputat Desa Masaran pada tanggal 27 agustus 2023.
Adapun yang menjadi korban pemalakan ketua BPD Tersebut adalah Pedagang asongan baik yang berasal dari Wilayah Kecamatan Banyuates dan luar Kecamatan Banyuates.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Sampang ( AJIS ) Ivan B Ariesta bersama crew, Menyayangkan terjadinya Pungutan liar tersebut,menurutnya sangat tidak pantas jika hal tersebut dilakukan oleh aparatur Pemerintah Desa yang nota bene adalah pelayan Masyarakat.
" Praktik pungutan liar alias pungli masih menjadi penyakit yang menjangkiti bangsa ini. Masih banyak oknum baik di institusi pelat merah maupun swasta yang masih melakukan pungli di luar aturan maupun kesepakatan sebelumnya."Tegas Ivan.
Di tambahkan pula bahwa praktik pungutan liar merupakan salah satu cara mendapatkan uang yang melanggar hukum positif di Indonesia. Pasal 368 KUHP melarang pungli yang dilakukan oleh swasta, sementara pasal 423 KUHP merupakan hukum yang melarang aparatur negara untuk melakukan pungli. Praktik ini juga masuk dalam delik korupsi yang tertera dalam Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001.
" Jauh sebelum dilarang hukum positif, pungli seyogianya melanggar perintah Allah SWT untuk mencari harta dengan cara yang halal dan menjauhi jalan yang batil. Meski agama memerintahkan setiap Muslim untuk mencari nafkah, ada persyaratan untuk meraih nafkah itu sehingga masuk dalam status halal dan thayyibah. "Tambahnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Sampang ( AJIS ) menyebut, pihaknya Akan terus melakukan koordinasi kepada semua korban dugaan pungli yang dilakukan Ketua BPD Desa Masaran, Hingga hal tersebut dapat segera di proses secara hukum. Dengan Alasan moralitas.
" Kami siap melaporkan segala bentuk perbuatan melanggar hukum dan tercela di mata masyarakat ( perlakuan menyimpang ) oleh karena itu, kami tekankan kepada seluruh pedagang asongan ( Pedagang yang berjualan pada hari kegiatan karnaval ), untuk segera berkoordinasi dengan kami Aliansi Jurnalis Independen Sampang ( AJIS )" Tandasnya.
(Ir)