Kuasa hukum korban Dimas Yemahura Alfarauq S,H juga selaku penasehat hukum dari Media gerakjatim.com akan melaporkan petugas polsek Lakarsantri ke Ditpropam Polda Jatim pasalnya petugas polsek Lakarsantri sempat mengeluarkan steatmen bahwa korban tewas karna sakit dan tidak ada tanda kekerasan.
Masih dengan Dimas ia sangat kecewa dengan pernyataan pak kapolsek dimedia yang mengatakan jika korban tewas karna sakit dan tidak ada tanda penganiayaan, karna menurut Dimas itu mendahulai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kalo memang perlu dilaporkan kami akan melaporkan kapolsek Lakarsantri ke Ditpropam Polda Jatim, tapi kami akan kaji terkait adanya dugaan laporan palsu saat tersangka meminta surat kematian, sebelumnya tersangka berupaya menutupi penyebab kematian korban dengan dalih sakit, maupun dugaan operation of justice yang dimana petugas dari polsek Lakarsantri telah menghalangi proses penyelidikan.
Di kesempatan yang sama menurut Dimas selaku kuasa hukum korban seharusnya pada saat Ia tidak mampu atau unit nya tidak mampu menangani pristiwa tersebut seharusnya Ia limpahkan ke kapolrestabes Surabaya atau kepolda jatim yang memiliki unit khusus untuk menangani hilang nya nyawa orang lain, bukan memberikan steatmen yang seolah-olah akan menghilangkan bukti-bukti kepada korban, tuturnya.
(*)