Pada penggrebekan tersebut,Tim gabungan Unit Resmob dan Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satresrkrim Polres Bangkalan mengamankan barang bukti berupa 13 unit sepeda motor beragam jenis dan merk.
Pada saat penggrebekan yang dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB itu, pemilik rumah, berinisial RZ yang diduga sebagai seorang penadah kabur.
Sementara belasan motor itu langsung disita sebagai barang bukti di Mapolres Bangkalan Polda Jatim.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman mengungkapkan, penggerebekan di rumah RZ itu berawal dari hasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan seorang tersangka berinisial AM (30), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh.
Perkara tipu gelap itu dilaporkan pada 16 Mei 2023 silam dengan lokus perkara di Kecamatan Burneh.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penangkapan di rumah tersangka AM, kami mendapatkan petunjuk ke kasus 480, ada seseorang yang bertindak sebagai penadah,” ungkap Febri,Kamis (4/10/2023).
“Sementara ini terus kami kembangkan dan mendata motor-motor ini untuk mengetahui apakah ada LP-LP (laporan polisi) yang sebelumnya. Maka kami akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang bersangkutan,” pungkas AKBP Febri.
(AF/Mtsr)