Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap pria berinisial MD, (21 tahun) warga Jalan Menur Pumpungan. Sukolilo Surabaya, karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.
"Penangkapan terhadap MD terjadi pada Jum’at 01 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Pumpungan Gang Surabaya," ucap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Jum'at (13/10/2023).
Daniel menyebut, penangkapan ini merupakan atas adanya informasi yang diperoleh dari warga sekitar bahwa di tempat kost tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil menyita tujuh poket sabu siap edar dengan berat total mencapai 37,57 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan tujuh bendel plastik klip kosong, tiga sedotan skrop, dua timbangan elektrik, satu sendok makan, satu lembar catatan pengeluaran, satu kotak rak kecil, satu Handphone Merk Vivo, dan satu Handphone Merk Oppo Reno 6.
“Dari hasil interogasi, tersangka MD mendapatkan sabu tersebut dengan cara dititipi dari seseorang berinisial. SB (DPO), kemudian di ambil dari ranjuan pada Rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wib di daerah Gayung Sari Surabaya sebanyak 1011 gram, dengan maksud untuk di pecah/dibagi menjadi 28 bungkus kemudian di serahkan dengan cara di ranjau di tempat tertentu sesuai dengan perintah dari SB," katanya.
Atas perbuatannya tersangka MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Mtsr)