Hasil penangkapan ditemukan dari tangan pelaku, 27 ribu butir pil koplo dan 0.50 gram sabu-sabu siap edar.
Dengan cara mengelabui petugas puluhan ribu butir pil haram tadi dibungkus dalam 27 botol yang masing-masing botol berisi 1000 butir pil siap edar.
Pada saat pelaku ditangkap dalam penggeledahan, petugas dari sat narkoba juga menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.5 gram yang disimpan pelaku di bungkus rokok dimasukkan dalam saku celananya.
Pelaku ditangkap oleh Satnarkoba Polres Mojokerto pada hari Jumat (27/10/2023) pukul 14.40 WIB, di pinggir jalan yang terletak di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Mojokerto melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (1/11/2023).
"Barang Bukti yang berhasil kami sita dari tangan tersangka diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak satu paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,50 gram dan narkotika jenis Pil Double L sebanyak dua puluh tujuh botol plastik, per botol berisikan 1000 (seribu) butir pil double L," ujar AKP Marji Wibowo.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian terungkap bahwa barang ini akan diedarakan di wilayah Dlanggu, Mojokerto.
Pelaku mengirim barang dengan cara di ranjau untuk mengelabuhi petugas. Namun dalam menjalankan aksinya pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.
Penyidik Sat Narkoba Polres Mojokerto menjerat pelaku dengan berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Frs)