Razia ini menindaklanjuti aduan warga, toko kelontong tersebut dirazia petugas Satpol PP, Jum’at (17/11) malam.
Dalam giat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tersebut, Satpol PP Surabaya turut didampingi petugas kecamatan dan Kelurahan Gubeng Surabaya.
Pada giat RHU tersebut, ditemukan sebanyak 28 botol miras dengan golongan A,B dan C serta minuman ilegal (Arak Tuban).
“Kita amankan 28 botol minuman beralkohol berbagai jenis, mulai dari anggur merah, gilbis hingga alexis merah,” kata Andriansyah Eka, selaku staff Gakda Satpol PP Surabaya.
Andre juga menjelaskan, pemilik toko kelontong tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). Namun hanya memiliki izin toko kelontong.
Andre juga mengatakan, pada pengawasan minuman beralkohol tersebut, pemilik tak diberikan sanksi. Tetapi hanya diberi imbauan terkait penjualan miras untuk dihentikan sementara sampai memiliki izin.
“Kami berikan sanksi tipiring untuk barang buktinya, dan menghimbau untuk tidak menjual minuman selama tidak memiliki izin,” pungkasnya.
(Alf)