Acara yang berlangsung selama 2 jam ini membahas tentang peraturan terbaru walikota terkait aturan untuk para penghuni Rusunawa.dari mulai perizinan untuk tempat tinggal dan yang berhak untuk menempati Rusun serta Sangsi yang akan dikenakan jika terdapat warga atau penghuni Rusun yang melanggar.
Adinda Setyoningrum,Kepala UPTD dinas DPRKPP kota Surabaya menerangkan " Perihal perubahan Perwali no 93 tahun 2023 yang mana cuman berisi 3 ( Tiga ) poin penting,yang tertulis
1. Perpanjangan Perizinan tentang Hunian
2. 1(Satu) Keluarga hanya bisa dihuni bapak,ibu,anak,cucu dengan keterangan anak yang sudah menikah,dan cucu karena salah satu keluarga nya meninggal dunia
3. Sangsi tentang peringatan, pengosongan,penyegelan " Ucapnya
Dari sesion 2 jam ini, banyak berbagai usulan dan pertanyaan terkait tentang kinerja Petugas admin yang ada disetiap rusun yang sebagian diniliai tidak sesuai apa yang diterapkan oleh kepala UPTD tersebut,baik dari sosialisasi terkait perpanjangan SK,dan terkait Aplikasi untuk warga yang akan memperpanjang SK hunia dengan cara mandiri dengan melalui Aplikasi yang sudah ditetapkan oleh Dinas DPRKPP ini.
Moch Arwani salah satu tokoh sesepuh Rusunawa Tanah Merah ini menyampaikan aspirasi nya yang sudah dirangkum dan menghasil 4 poin untuk segera di lakukan atau dikerjakan oleh kepala Dinas UPTD tersebut,salah satunya yaitu agar sering nya Kepala Dinas untuk bisa turun ke Lapangan untuk bersosialisi guna lebih mengenal keadaan Warga Rusun khususnya Di Tanah Merah,dan juga memantau Admin yang berada di dalam setiap Rumah Susun terkait Kinerjanya.
Harapan dari Warga tentang Sosialisasi Perwali no 93 tahun 2023 ini agar dinas DPRKPP tidak mempersulit warga terkait perpanjangan Izin hunian,koreksi admistrasi pengolahan dinas terkait,dan sulitnya tentang pindah masuk warga.dan Informasi dari Atasan tidak singkron dengan Admin setempat.
(Sumba)