Peranan satpam menjalankan tugas kepolisian terbatas dan sebagai mitra polri sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN RI, maupun Peraturan Kapolri tentang PAM Swakarsa dan TUPOKSIRAN satpam. Dengan tugas tanggung jawab yang besar masih banyak masyarakat memandang rendah profesi satpam, bahkan tidak di hargai. Padahal apabila terjadi sesuatu kejadian di tempat lingkungan kerja atau perusahaan seperti kehilangan, keributan, demo, kebakaran dll, satpamlah yang paling didepan, disalahkan bahkan harus bertanggung jawab, sangat miris bukan.
Satpam sangat membantu dalam menciptakan lingkungan kerja, perumahan dan perusahaan, agar selalu tertib, nyaman dan aman. Begitu juga pada akhir tahun 2023 ini, kami sebagai profesi satpam tidak dapat menikmati libur bersama sebagaimana ANS dan pekerja lain bisa lakukan, tapi kami anggota satpam harus tetap melaksanakan tugas pokok, fungsi dan peranan sebagai satpam.
Dalam rangka PAM NATARU dilingkungan kerja, baik perumahan, pabrik dan perusahaan, selaku BUJP sebagai pengelolaan "Satpam" Satuan Pengamanan. Kami telah melakukan MITIGASI RESIKO, dimana hampir semua karyawan dan pekerja melaksanakan libur bersama maka kami memandang perlu untuk melakukan tugas TUPOKSIRAN satpam dengan memberikan penekanan dan instruksi kerja guna meningkatkan kesiagaan anggota satpam maupun instruksi kerja, sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Kelengkapan Satpam.
Pemeriksaan kelengkapan satpam, sebagai sarana prasarana pendukung pelaksanaan tugas satpam sangatlah penting, seperti walkie-talkie / HT, senter, tongkat, borgol atau peralatan perlindungan diri lainnya harus lengkap dan berfungsi dengan baik.
Sebagai anggota satpam harus memiliki penguasaan dan pemahaman terhadap lingkungan kerjanya, terhadap area-area rawan atau titik-titik kerawanan yang memerlukan perhatian khusus. Terutama terhadap tindakan kejahatan, kriminal dan atau bahaya kebakaran sehingga perlu melakukan mitigasi resiko dengan melakukan pemeriksaan, pengecekan, pengawasan dengan meningkatkan jam- jam patroli secara continue,
konsisten dan bertanggung jawab.
3.Waspada dan Siaga.
Sebagai anggota satpam wajib melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan melaporkan setiap temuan - temuan atau tanda-tanda aneh maupun pemeriksaan terhadap alat - alat pemadam kebakaran, seperti; Apar, Co2,
Hydrant, maupun kelengkapan lainya.
Satpam harus selalu waspada dan siaga terhadap bahaya kebakaran, tanda-tanda yang mencurigakan, baik terhadap kabel - kabel yang mengelupas, konsleting, bau - bau hangus atau terbakar dan atau perubahan kondisi lingkungan yang mencolok serta gerak-gerik mencurigakan dari orang yang tidak dikenal segera koordinasi dan laporkan temuan tersebut kepada atasan atau pihak yang berwenang.
Melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan dengan teliti agar semua pintu, jendela kantor / gedung / perusahaan pastikan aman, bila memungkinkan lakukan menyegelan selama pelaksanaan libur Natal dan Tahun baru. Pada saat melaksanakan kegiatan tersebut agar melibatkan perwakilan User dalam malaksanakan Cek & Rik agar tercatat segala temuan atau inventaris R4 / R2 maupun kondisi penyegelan pintu, jendela kantor / gudang perusahaan.
5. Tindakan & Komunikasi Darurat.
Setiap pos satpam harus memiliki nomor - nomor penting dan berkoordinasikan secara berjenjang, bertahap, berlanjut. Baik dengan pihak BUJP, Polisi, PMK atau RS terdekat, jika terjadi kondisi darurat agar mendapatkan respons dan penanganan yang cepat. Anggota satpam juga harus memahami tindakan darurat yang perlu dilakukan dalam situasi tertentu, seperti kebakaran, gempa bumi, atau serangan teroris. Satpam harus menguasai teknik pemadaman kebakaran dan penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Pelajari cara menggunakan alat pemadam kebakaran dan P3K dengan benar. Anggota satpam perlu menguasai sistem komunikasi darurat yang ada di tempat kerjanya, seperti alarm kebakaran atau nomor telepon darurat. Jika terjadi keadaan darurat, segera hubungi pihak yang berwenang.
6. Chief & Danru Bertanggung Jawab.
Chief & Danru dan atau tertua satpam dilokasi tempat bertugas harus bertanggungjawab untuk memastikan anggota satpam melaksanakan tugas jaga sesuai dengan jadwal jaga dan menempati pos penjagaan sesuai plotingan, selalu berkoordinasi perihal setuasi dan kondisi keamanan lingkungan kerja, melaporkan temuan atau kejadian dengan cepat, tepat dan cermat agar tidak terjadi mis komunikasi atau pelaporannya. Jangan ragu dalam menjalankan tugas, laksanakan sesuai SOP, IK dan PO satpam.
Terima kasih
Semoga Bermanfaat,
Salam Mahawangsa "Semangat, Sehat, Sukses"
Edisah Mahawangsa, SH.MH.CCPS.