Kedua pelaku yakni SN dan AB tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai pertanggung jawabannya.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan jika penangkapan terhadap pelaku semula berawal dari laporan korban yakni inisial M ke Polsek Galis.
Dari keterangan korban, Polisi melakukan penyelidikan hingga hasilnya pun mengarah terhadap dua pelaku yang kini diamankan.
"Awalnya M melapor ke Polsek Galis karena telah kehilangan satu ekor sapi betina di kandang belakang rumahnya,” ujar AKBP Febri, Jumat (15/12).
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternya pemilik rumah tersebut merupakan penadah,"kata AKBP Febri.
Menurut AKBP Febri, korban bersama sejumlah warga dan petugas sempat mengepung rumah salah satu pelaku tersebut.
"Memang rumah SN ini sempat dikepung dan akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas," lanjut Kapolres Bangkalan.
Setelah melakukan penangkapan terhadap SN, pelaku ini akhirnya mengaku jika dirinya dititipi sapi milik korban dari AB.
Tersangka AB pun langsung diburu dan berhasil ditangkap petugas di jalan raya Dusun Bulek, Desa Patengteng, Kecamatan Modung.
"AB kami tangkap setelah melakukan interogasi dengan SN. AB juga mengaku jika mendapatkan imbalan uang dari hasil pencurian sapi milik korban tersebut," tambah AKBP Febri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi. SN dan AB pun dijatuhi pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(AF/mtsr)