Hasil informasi yang didapat. Tentang Adanya kasus tindak pidana Perjudian di Salah satu warkop jl kedinding tengah surabaya, Anggota reskrim polsek krembangan langsung lakukan penyelidikan Dan berhasil menangkap pelaku Yang sedang Asyik bermain Judi online Slot dragon dengan Uang Sebagai Taruhan nya.
Atas pengakuan Pelaku, Mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pemain sekaligus penjual Chip. Dan dirinya juga mengaku sudah menjual chip tersebut sebanyak 49 B. Dengan Nilai Uang sebesar 300.000 dan juga sebagian di bayar dengan Via transfer,
Dari penangkapan tersebut Pelaku langsung di Gelandang oleh Petugas ke Mapolsek keremangan Guna untuk di proses lebih lanjut. Hasil barang bukti yang disita oleh penyidik, Yakni Satu Unit Handphone Merek Redmi Warna Hijau tosca, Satu buah Card ATM dan Uang tunai,
Dengan ini pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan Kasus Tindak Pidana Perjudian Ancaman Hukuman 10 Tahun penjara,
(Ayad)