Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Perampokan dan Pelecehan Seksual

Sabtu, 27 Januari 2024 | 00:19 WIB Last Updated 2024-01-26T17:19:56Z



Surabaya,- Menindak lanjuti adanya kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual, Jatanras Polrestabes Surabaya adakan press release prihal kasus tersebut, bertempat di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya,Jumat (26/01/2024).

Berdasarkan dari hasil laporan, Jatanras Polrestabes Surabaya langsung bergegas ke TKP Jln. Simojawar Surabaya guna melakukan pengamanan terhadap pelaku berinisial S (44) dengan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual kepada TYC ( 55) warga Simojawar Kec. Sukomanunggal Surabaya.

Kasatreskrim AKBP Hendro menjelaskan. Awal mula pada hari Selasa (16/01/024). Pelaku mendatangi toko korban untuk membeli rokok eceran. Setelah itu pelaku menawarkan diri kepada korban untuk menjadi suaminya karena mengetahui status korban adalah janda.

"Tapi korban menolak, Selanjutnya korban langsung menutup tokonya. Akan tetapi pada saat itu pelaku masih berada di depan toko," ujar AKBP Hendro.

Di lanjut pada hari Rabu (17/01/2024) pelaku mulai melakukan aksinya dengan masuk ke dalam toko korban melalui ventilasi di samping toko dengan cara memanjat pagar, kemudian pelaku menggunakan obeng untuk membuka ventilasi.Setelah terbuka pelaku langsung masuk dan mengambil barang - barang yang ada didalamnya seperti rokok,uang dan HP, Jelasnya.

Masih AKBP Hendro, Setelah menggasak barang - barang tersebut, pelaku langsung mengikat korban dengan tali rafia dan juga mengancam korban apabila berteriak korban akan di bunuh dengan menggunakan pisau yang di genggamnya. Lalu pelaku berusaha melakukan pelecehan seksual terhadap korban, anehnya pelaku sempat tertidur di dalam rumah korban sampai jam 05.00 WIB.

"Dari hasil pengamanan petugas telah menyita barang bukti di antaranya. 1 helai kain sarung, 1 ikat tali rafia,1 unit pisau dan 1 kalung berbentuk mutia,1 alat obeng," Imbuhnya.

Dari perbuatan tersebut tersangka akan di kenakan Pasal 365 KUHP Ayat 3 dan Pasal 289 KUHP dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Pemjara, Pungkasnya.

(Lukman)
×
Berita Terbaru Update