AKP Widodo menjelaskan, Tim dari Reskrim Polsek Tambaksari serta anggota Respati Sat Samapta langsung bergegas mendatangi TKP di Jln.Kapas Madya Gg 2 Kec.Tambaksari Surabaya, guna untuk melakukan Pengamanan, Ujarnya
Hasil dari penelusuran, petugas langsung mendapati 12 remaja yang hendak melakukan aksi tawuran. Namun, tawuran tidak berlangsung jadi ketika gengster tersebut melihat petugas yang akan melakukan pengamanan.
"Seketika itu para gengster tersebut serentak berlarian namun petugas berhasil menangkap salah satu gengster tersebut MF (21) warga Jln. Sidoyoso Surabaya,"Tambah Widodo.
Lebih lanjut, Ketika dilakukan penangkapan ternyata pemuda tersebut membawa sebilah sajam jenis celurit yang akan di gunakan tawuran.Anggota Reskrim Polsek Tambaksari langsung membawa pelaku Ke Mapolsek Tambak sari guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari kejadian ini pelaku akan dikenakan Pasal Ayat 2 (1) UU Drt no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10tahun penjara,"tegas Widodo.
(Lukman)