Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Satresnarkoba polrestabes Surabaya Gagalkan Aksi Peredaran Narkoba Jaringan Antar Provinsi

Jumat, 19 Januari 2024 | 16:48 WIB Last Updated 2024-01-19T09:48:15Z



Surabaya, -  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Adakan Giat Press Confres Sekira Pukul 13.00 Yang Bertempat Di Gedung Pesat Gatra  Perihal Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Jawa - Bali. Jumat 19/01/2024.

"Wakasatnarkoba Kompol Fadilla Panara Menjelaskan. Kronologi Utama. Berdasarkan Hasil Infomasi Masyarakat pada tanggal 05 Januari 2024 Tentang peredaran Norkoba Di wilayah Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Langsung Meringkus Dua Orang Laki - Laki Insial RM 45 Tahun Dari Denpasar Bali Sedangkan EM 35 Tahun Dari Surabaya.Yang kita Amankan Di Perkiraan salah Satu Hotel Surabaya"

"Kemudian Hasil Dari Penangkapan Di Temukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dengan Jumlah 6 Bungkus Teh China Warna Kuning Dengan Berat Kurang lebih 6.265 Gr kemudian 50 Bungkus Plastik Klip Narkotika Jenis Extacy Dengan Jumlah Total 9.940 Butir kemudian 10 Bungkus Plastik Klip Berisi Serbuk Yang Di Duga Extacy Dengan Berat total Kurang Lebih 135 Gram Dari  pengungkapan Tersebut kita Melakukan Pengambangan Terhadap Tindak Pidana ini.

"Masih Kata Fadilla. Selanjutnya Kami Mengamankan barang bukti lagi Di TKP Yang Berada Lokasinya Di Denpasar Bali Tepatnya Di  Kos - Kosan Tersangka. Kita Amankan Dua Bungkus Plastik Narkotika Yang Di Duga Krisis Sabu Dengan Berat 83,9 Gr Kemudian dua Bungkus Plastik yang Di duga Extacy Dengan Jumlah 128 Butir kemudian 5 Bungkus Plastik klip Dengan Berisi Serbuk Extacy Dengan Barat 105,1 gr. Berdasarkan Keterangan Dari Tersangka RM Bahwa yang Bersangkutan Di perintah Oleh Saudara R yang Saat ini kita Masih Lakukan Pwngambangan Untuk Mengambil Narkotika Jenis Dan Extacy Di wilayah Surabaya.

Dan Ternyata Merupakan Kedua Kalinya RM  Mengambil Barang Tersebut Di Surabaya. Kegitan Yang Di lakukan Tersangka RM  Pertama Kali Di Beri Upah Sebesar 40 Jt Kemudian Yang Kedua Di janjikan Upah Sebesar 120 jt Tapi Belum Terbayarkan. Kemudian Barang Bukti Yang Di Amankan Jika Di korfersikan Dengan Nilai Ekonomi jumlah Barang Bukti Tersebut Berjumlah 9 Milar 645 jt Dan jika Di konfersikan Dalam Jumlah Jiwa itu Menyelamatkan 72.000 Jiwa. Tambahnya 

Dalam Kasus Ini Tersangaka kita Kenakan pasal 114 Ayad 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Dan Pasal 112 Ayat 2 Junto pasal 132 Ayat 1 Undan - Undang 35 Tahun 2009 Dimana Sangsi Hukuman nya paling singkat 6 tahun Paling Berat Seumur Hidup. Pungkasnya.

(Ayad)
×
Berita Terbaru Update