Menindak Lanjuti Adanya Informasi Masyarakat Tentang Adanya Tindak Pidana "perjudian" Unit Reskrim Polsek Kerembangan Langsung Mendatangi (TKP) Temapat Kejadian Perkara. Di Salah Satu Warkop Jl Wonokusumo.
Guna Untuk Melakukan Penangkapan Kepada Satu Orang Laki - Laki Inisial MAA (24 Tahun) Warga Jl Bulak Sari Surabaya. Saat Bermain Judi Online "Star Like Princes" Hasil Dari Penangkapan Unit Reskrim Polsek Keremangan Telah Menyita Barang Bukti 1 Buah Handphone Merk I Phone 11 Warna Hitam.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Pelaku telah terbukti melakukan Perbuatan Tindak Pidana Judi Online dengan Uang sebagai Taruhan.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut.
Dengan Kejadian Ini Reskrim Polsek Kerembangan Akan Terus Melakukan Pengembangan Dan Pemeriksaan Lebih Lanjut. Atas Kejadian Ini Tersangka Di Kenakan Penerapan Pasal 303 Bis KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian.
(Ayad)