Sidoarjo,- SPBU 54.612.08, yang berlokasi Jalan raya Gedangan kecamatan, Gedangan Kabupaten, Sidoarjo, telah melanggar aturan pengisisan (BBM) Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite, Padahal sudah jelas dalam surat edaran mentri ESDM No. 14. E/HK.03/DJM/2021, Mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur,
Kejadian itu pada hari Selasa 06/02/2024 sekira pukul 13.00 wib, Hal ini tejadi ada dugaan adanya main mata antara pembeli dengan oknum pihak operator untuk maraup keuntungan pribadi maupun kelompok. dengan cara merugikan pemerintah Juga masyarakat,
Saat di konfirmasi, pengawas SPBU bernama Dedy. Mengakui kesalahannya yang melayani pembeli menggunakan drum besi, Dan dia juga mengakui sudah melanggar peraturan.
"Jadi mamang gini mas, Saya kasih peluang kalau ada kegiatan monggo mempir tak kondisikan untuk BBM nya" kata dedy
(Ayad)