Tersangka IZ (34) warga Sidowayah Kel. Celep Kab. Sidoarjo, kedapatan menyimpan belasan Poket sabu siap edar total berat Netto, ± 87,929 gram serta tas dan timbangan elektrik
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, pelaku dapat dibekuk setelah petugas mendalami informasi dari masyarakat lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan.
“Petugas kemudian membekuk IZ, Pada Jumat 23 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu didepan SMP Dharma Wanita, Raya Gedangan Sidoarjo,” jelas Kompol Suriah pada Minggu (3/3/2024).
Usai IZ diamankan, petugas Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 19 poket dengan total berat Netto, ± 87,929 gram.
“Pelaku kemudian digelandang ke mako Satresnarkoba, dari keterangan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau dari seorang bernama R (DPO),” imbuh Kompol Suriah.
Barang haram itu didapat pada Selasa, 20 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib ambil ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak 1 Ons dan maksud tujuan menerima adalah Untuk dikirim kembali atas perintah R.
Selain itu, IZ nekat dan mau diajak mengedarkan sabu guna mendapatkan komisi setiap minggu sebesar Rp. 400.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Lukman)