Surabaya- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggerebek pengguna narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Kunti pada,Kamis (18/04/2024).
Pada penggerebekan tersebut Polisi mengamankan 11 orang pelaku dengan inisial DN (24), SBA (33), RLP (26),YR (26),MH (19),BMS (22),SA (39),APP, BR (34),AS (24),ABS (23).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan,Penggerebekan tersebut atas informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering menjadi tempat transaksi dan peredaran narkoba.
" Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di tempat bilik yang berada di wilayah tersebut,Bilik tersebut memang di sediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba," Ujar AKP Haryoko.
Ia menambahkan 11 orang positif narkoba setelah dilakukan tes urine,barang bukti milik pelaku berhasil diamankan berupa bong,korek api, HP, 1 klip sabu serta uang tunai Rp
251.000,00.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 12 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara 5 Tahun dan maximal 15 Tahun penjara.
(Lukman)