Surabaya, - Polres Tanjung Perak Surabaya mengungkap tindak pidana selama 12 hari pelaksanaan OPS PEKAT SEMERU 2024.Dalam operasi tersebut banyak kasus-kasus yang di ungkap.
Jelang Idul Fitri Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pel, Tanjung Perak Berhasil Amankan Puluhan Terduga Pelaku Kejahatan.
Operasi yang menyasar ke premanisme, prostitusi, Pornografi, Judi, miras, petasan, dan narkoba, selain itu polres pel, tanjung perak juga melakukan pengungkapan kejahatan yang sering terjadi menjelang hari raya Idul Fitri, seperti halnya Curanmon, pencurian rumah kosong, dan pencurian yang disertai dengan kekerasan.
"Dalam pelaksanaan operasi pekat kali ini kami menyasar ke premanisme, prostitusi, judi dll, dan yang lebih maraknya lagi di karenakan menjelang hari raya Idul Fitri, kami berhasil mengamankan yakni tindak pidana curanmor, pencurian rumah kosong, dan pencurian yang di sertai dengan kekerasan,' Ungkap Kasatreskrim polres pel, tanjung perak Iptu muhammad Prastya. dalam jumpa Press Realese Senin siang 02.00 wib (08/04/2024),
Lanjut Iptu M. Prstya menjelaskan, dari seluruh terduga tersangka kami amankan sebanyak 60 orang dengan rincian 27 ( dua puluh tujuh) tersangka Reserse dan 11 (sebelas) tindak pidana narkoba. Sambungnya
Sedangkan dalam operasi pekat tersebut satresnarkoba polres pel, tanjung perak berhasil mengungkap sebanyak 17 (tujuh belas) kasus narkotika, yang mana dari mereka semua ada 4 (empat) yang terduga Residivis dengan kasus yang sama.
" Dari pungungkapan satresnarkoba, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika 17 (tujuh belas) kasus diantaranya ada 4 (Empat) terduga residivis dengan kasus serupa yang kembali kita ungkap di jalan tanah merah surabaya" Jelas AKP Achmad Khusen. Kasatnarkoba polres Pel, tanjung perak
Sambung, "Kemudian bersamaan dengan semua terduga pelaku kami berhasil menyita (BB) barang bukti dengan total 46 Gram sabu, Ganja 6,55, Pil doble L 4.310 butir dan uang tunai sebesar 600 rb. mereka semua rata-rata terdiri dari pengedar atau kurir.
Atas perbuatan mereka akan disangkakan dengan pasal 1 4 yang mana ancaman hukumnya adalah 5 tahun kemudian ayat 2 yang lebih dari 5 gram ancaman hukumannya minimal 6 tahun, pasal tentang kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun. Pungkasnya
(Lukman)