Surabaya-Bukti hasil ungkap kasus Narkotika dari berbagai jenis Sabu-sabu,Pil Ekstasi dan Pil Double L (LL) dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya dengan dihadiri oleh Instansi terkait, Jumat (17/05/2024).
Polisi juga mengamankan dan menyita barang bukti dari seorang kurir jaringan Sumatera-Jawa,dengan jumlah bukti Sabu 40,8 Kg dan Pil Ekstasi 26.019 butir.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr.Pasma Royce, S.I.K, M.H. mengungkapkan, ini adalah bentuk upaya Kepolisian Polrestabes Surabaya memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Surabaya.
" Dari 3 lokasi yang berbeda tersebut,kami telah menyita puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi," Ungkap Kombes Pol Pasma.
" Penangkapan 2 tersangka yakni SD (36) calo penumpang kapal asal Desa Suka Baru,Lampung Selatan dan YM (48) wiraswasta asal Jalan Abadi Kabupaten Pekan Baru,Riau," Tuturnya.
Riau.Polisi menemukan barang bukti berupa 1 tas jinjing warna ungu berisi 24 bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kg" Tuturnya.
Selain itu ungkap Pasma, ditemukan tas ransel berisi 4 bungkus plastik isi pil ekstasi sebanyak 20.098 butir.
Dari kasus tersebut Polisi mengembangkan,Selanjutnya Jum'at (05/04/2024) menangkap YM asal Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo dengan barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram atau 15 kg.
" Dai keterangan YM masih menyimpan sejumlah barang,sehingga Sabtu (06/04/2024) dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalengka dan ditemukan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi," kata Pasma.
Dari keterangan tersangka,mereka mendapat komisi menjadi kurir Narkoba sebesar 5 juta -15 juta.Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita 24 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina warna kuning merek Guanyinwang yang berisikan sabu dengan berat keseluruhan 23.929,42 gram.
Kemudian 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna coklat logo gambar kepala singa dengan jumlah total 20.098 butir, 1 tas ransel, 1 tas jinjing warna ungu, 2 KTP, hingga 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram.
“Total ada 40.890,82 gram atau 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi. Nilai ekonomis dari 40.890,82 gram sabu dan ekstasi 26.019 butir mencapai Rp 66 miliar. Artinya, kami telah menyelamatkan sekitar 5 ribu lebih nyawa manusia, tutur Pasma.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Lukman)