Sampang-Puluhan jurnalis atau kuli tinta di Sampang melakukan demonstrasi ke Kantor DPRD Sampang, dalam aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran Keranda yang terbuat dari bambu dan kertas bertuliskan penolakan.
Aksi demonstrasi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.pada hari Senin (20/5/2024).
Salah satu orator aksi, H. Moh Yusuf S.Pd. MH., menjelaskan, ada dua Pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi membunuh kebebasan pers.
“Pertama, Pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” ungkapnya saat orasi,
Selain itu, Aktivis PMII Malang itu mengatakan, Pasal 42 ayat 2, yang berbunyi, penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Dewan Pers (DP).
Hal tersebut menjadi sinyal berbahaya bagi pers di Indonesia, sebab investigasi adalah puncak penugasan bagi insan jurnalis.
Pria yang akrab disapa bang Yusuf itu juga mengaku tidak sepakat apabila sengketa jurnalistik ditangani oleh KPI. Karena kemungkinan diintervensi oleh pihak-pihak tertentu, sehingga penyelesaiannya tidak independen.
“Oleh sebab itu kami meminta kepada DPRD Sampang untuk melanjutkan tuntutan kami ke DPR pusat agar RUU tersebut tidak disahkan, dan wajib diperbaiki lagi, hal ini membuat kami curiga terhadap DPR ada main mata KPI,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sampang Agus Khusnul Yaqin menanggapi para jurnalis yang menggelar aksi, dia berjanji akan segera menyampaikan tuntutan para jurnalis Sampang itu ke pimpinannya, yang mana dalam kesempatan itu ketua DPRD Sampang sedang acara diluar kota.
“Kebetulan anggota yang lain sedang perjalanan dinas termasuk pemimpin dewan sedang ada acara di Kemendagri, namun kami pastikan tuntutan tersebut segera kami sampaikan,” pungkas Agus saat menemui massa aksi.
(Zainal)