Yang mana uang tersebet langsung diterima oleh korban sendiri dengan ketentuan setelah uang itu diterima, secara otomatis kasus hukum di hentikan yang tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Diketahui mediasi kasus tersebut melibatkan organisasi (ASB) Arek Suroboyo Bergerak diana selaku ketum menjelaskan, atas kejadian tersebut bisa
Di ambil hikamahnya.
Dalam artian keluarga korban, sesepuh organisasi dengan pelaku sudah saling kenal sehingga urusan ini bisa tempuh dengan jalan sekeluargaan.
"Kepada kedua belah pihak, kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan untuk berdamai. Namun, hasil perdamaian ini akan tetap kami awasi, dan kami berharap agar tidak terulang kembali. Jika terjadi pelanggaran kembali, kami akan mengajukan proses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku," Tandasnya
(Ayad/Mtsr)