Dengan hal ini memantik Divisi Hukum Media peristiwa terkini News Tita Praspa Dayanti, S.H. M,H. turut menanggapi adanya SPBU yang melanggar aturan pemerintah, dan yang lebih disesalkan diduga bahwa pertalite yang dibeli menggunakan puluhan jerigen tersebut diduga untuk diperjual belikan.
Menurut Tita sungguh disayangkan kalau ada oknum petugas SPBU yang menyalurkan Praktik pengisian BBM menggunakan Jerigen, Sangsi pidana bagi para pembeli dan penjual tersebut bisa di pidana sesuai proses pidana dengan Sangsi hukum sebagaimana tertera dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.
"Seharusnya oknum petugas SPBU dapat menyalurkan BBM Bersubsidi dengan tepat sasaran dan Menaati peturan Pemerintah yang berlaku dan apabila dilanggar dapat dipodana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 milliar." Ungkapnya Saat ditemui di kantornya.
Sehingga berita ini diterbitkan Pengawas SPBU Saat di konfirmasi masih belum ada tanggapan, dan seharusnya hal seperti ini bisa menjadi perhatian pihak pemerintah kepolisian dan kejaksaan.
Bersambung.
(Zainal)