Sampang,- Peringatan tentang larangan pemerintah terkait dengan pengisian (BBM) Bahan Bakar Minyak bersubsidi dengan menggunakan Jerigen, seperti yang tertera dalam surat edaran mentri ESDM No. 14. E/HK.03/DJM/2021, Mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.
Tapi larangan tersebut di langgar oleh SPBU 54.692.10, yang berlokasi di Jalan Raya Bungkak masuk ke dalam kampung ikut Kecamatan, Jerngik Kabupaten, Sampang Madura.
Jumat(,24/06/2024 )sekira pukul 13.07 wib, Hal ini terjadi ada dugaan adanya main mata antara pembeli dengan oknum pihak operator untuk maraup keuntungan pribadi maupun kelompok. dengan cara merugikan pemerintah dan Juga masyarakat setempat.
Warga terdekat membeli BBM jenis Pertalite sering habis di karenakan ada dugaan dijual kepada pembeli dengan memakai jerigen hingga menggunakan pickup .
"Di situ juga sering kelihatan pembeli pakek sepeda motor membawa jerigen dan mobil pick Up yang sudah modifikasi berisi bayak jerigen untuk membeli Pertalite tersebut." Ujar Warga
Sayangnya ketika dikonfirmasi kepada pegawai SPBU, Agus, melalui telepon seluler Disinyalir tentang larangan pengisian BBM gunakan Jerigen diatur dalam peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang menjual BBM kepada warga dengan menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali kepada Komsumen.
Terkait penayangan berita tersebut, awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait pekerja di lapangan maupun pengawas, di karena masih ada pembeli pertalite pakek pick Up yang melebihi batas, pungkasnya.
Bersambung.
(Zainal)