Surabaya-Maraknya kasus pencurian motor di kota Surabaya membuat aparat kepolisian di Surabaya segera mengambil tindakan, dengan dipimpin langsung Kompol Moh Irfan Kapolsek Simokerto bergerak bersama tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto
Dan upaya kerja keras ini membuahkan hasil setelah melakukan pemantaun dan menggali informasi dari masyarakat, aparat kepolisian dari wilayah Kapasan Surabaya ini akhirnya membuahkan hasil
Selasa 4/6 dinihari sekitar pukul 01.30 wib berhasil menangkap seorang pria berinisial MSD 44 tahun warga Sampang Madura di Pemukiman Srengganan Surabaya saat nongkrong untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri nya
MSD sempat berontak saat polisi menangkap nya namun usahanya itu gagal karena ketegasan Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan langsung memerintahkan anggota nya untuk melakukan penggeledahan badan
Dan benar setelah melakukan penggeledahan ditemukan satu pasang kunci T dan magnet untuk mencuri motor, dari hasil interogasi MSD mengakui habis mencuri motor matic di jalan Juwingan Surabaya
Terpisah saat MSD dibawa ke mako Polsek Simokerto mebeberkan cara dia saat menyuntikkan kunci T ke kontak motor korban nya dan memberikan tips ke masyarakat agar tidak menjadi korban curanmor dengan menambahkan gembok cakram dan alarm serta motor yang tidak bisa dicuri dengan alat nya kunci T ialah motor yang menggunakan remote tanpa kunci
Tersangka MSD ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun dan kita akan terus berupaya menangkap pelaku curanmor agar terwujudnya kota Surabaya yang aman tentram dan kondusif ujar Kompol Moh Irfan.
(Ayad/Mtsr)