Surabaya,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil membekuk satu orang laki-laki pengedar Narkoba jenis sabu berinissial M (35) warga jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, yang diduga merupakan seorang Residivis Narkoba tahun 2020 dengan perkara yang sama.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah membenarkan bahwa pihaknya berhasil amankan Seorang pengedar Narkoba jenis sabu yang berprofesi sebagai Tukang AC beserta barang buktinya.
"Pada hari Jumat (21/06/24) di jalan Banyu Urip Wetan (Samping rumah Jl. Girilaya Surabaya) Anggota berhasil amankan satu orang kurir Narkoba jenis sabu bersama barang bukti yang kita amankan berupa
-1(satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,136 Gram,
-Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
-1 (satu) unit hand phone merk Oppo A31 warna merah
-14 (empat belas) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih masing – masing dengan berat netto ± (0,692 gram, 0,695 Gram, 0,796 gram, 0,028 gram, 0,040 gram, 0,031 gram, 0,033 gram, 0,047 gram, 0,027 gram, 0,028 gram, 0,047 gram, 0,040 gram, 0,032 gram, 0,070 gram),
e. 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan." Tegasnya Kompol Suriah Miftah
Dilanjut Surih Miftah menambahkan, "Berdasarkan keterangan Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari R (DPO) Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib ambil ranjauan didekat Warkop Jl. Manukan Kulon Surabaya sebanyak 5 gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah) dan maksud tujuan membeli adalah untuk dijual kembali serta keuntungan yang didapat sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per gram."
"Dengan perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya
(Ayad/Mtsr)