Surabaya,- Dalam kegiatan Press realese Satreskrim polrestabes Surabaya kembali mangungkap jaringan tindak pidana Judi Online (Judol) di Gedung pesat gatra Mapolres, pada Hari Senin, (15/07/2024)
Dalam keterangan nya kasat reskrim polrestabes surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, bahwa Satuan unit jatanras polrestabes surabaya berhasil menangkap pelaku judi online dalam Aplikasi Royalty dengan cara memperjual belikan Chip.
"Pada tanggal (05/07/2024) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Waru Sidoarjo, Unit Jatanras melakukan penelusuran dan penangkap terhadap enam orang terduga pelaku Judol Yakni, RAA 35, ARH 37, AH 25, ASE 28, AW 48, DAA 42, dengan barang bukti yang disita yaitu Monitor 35 Init perangkat WIFI 4 Unit, 1 Buah Laptop 2 Unit Hanphone 1 Unit CCTV," ungkapnya
Lanjut Hendro Menambahkan, sejak bulan januari tahun 2022 RAA 35, telah merekrut 5 orang yang dipekerjakan sebagai operator computer untuk mengelola Chip tersebut melalui e-commerce.
"Para tersangka melanggar Chip dengan menggunakan alat bantu aplikasi Chip Big yang berfungsi memainkan secara otomatis dengan Ribuan Akun yang sudah disiapkan agar dapat memudahkan pengriman Chip kepada Costamer melalui e-commerce, yang mana Persatu Chip dijual seharga 65Rb," jelasnya kasat reskrim polrestabes surabaya
"Para tersangka akan di sangkakan dangan Pasal 303 KUHP atau pasal 37 ayat (2) junto pasal 45 ayat (3) tantang perubahan 2016 tantang ITE dengan masing-masing tersangka akan diancam 10 tahun penjara," pungkasnya
(Lukman)