Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Pemotongan Pohon Depan Indomart Medokan Semampir, Diduga Belum Mengantongi Surat Izin dari Dinas Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:12 WIB Last Updated 2024-08-20T13:30:19Z


Surabaya - Penebangan pohon di jalan Dr. Ir. H. Soerkarno Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan, Sukolilo, Surabaya menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, pasalanya penebangan pohon tersebut diduga tidak mempunya surat Izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Berdasarkan dari sistem, mekanisme dan prosedur dari DLH, pemohon harus menerbitkan surat izin penebangan atau pemindahan pohon, dan harus melakukan verifikasi Draff surat pergantian pohon kepada dinas terkait. 

Tapi nyatanya setelah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Indomart, ternyata tidak bisa memberikan pernyataan surat izin dengan dalih tidak tau menau soal penebangan pohon tersebut,

"Kita tidak tau dan pihak toko juga tidak tau soalnya pemotongan nya malem," cetusnya Senin (19/08/2024)

Kepala toko Indomart menyebut terkait penebangan pohon yang ada di lingkungan Indomart tersebut sudah dapet tiga hari. ketika di singgung soal cctv dia mengatakan bahwa cctv dari toko terhalang Rolling door.

"Yang ditebang malam mas kita tidak tau soalnya cctv ketutupan Rolling door soalnya kita tutup jam setengah sebelas malam," imbuhnya

Ketika awak media mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) guna menkonfirmasi kepada kepala dinas terkait hal itu, Bagian petugasnya mengatakan bahwa kepala dinasnya tidak dapat ditemui di karena ada kepentingan di luar.

"Kepala dinasnya masih ada rapat diklat di balai kota mas," ucap dia

Disinyalir hal tersebut bahwa sebagai upaya perlindungan dan pelestarian pohon di kota surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomer 18 tahun 2003 tentang Izin Penebangan Pohon

(Ayad/Mtsr)
×
Berita Terbaru Update