Surabaya- Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan sarana akomodasi wisata, salah satunya dengan melarang anak di bawah umur datang ke tempat hiburan malam.
Dalam pengawasan tersebut Wali kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan larangan keras bagi pengusaha tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam di Kota Pahlawan apabila memperbolehkan anak di bawah umur masuk,karena sudah dalam katagori berat yang mana tidak akan segan mencabut Izin nya.
Larangan itu, diketahui dilanggar oleh salah satu tempat hiburan malam bernama "LuxoR" yang berada di jalan Pahlawan 118, Kelurahan Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan Surabaya, Kamis (12/09/2024)
Ketika dilakukan investigasi oleh Awak Media ke tempat tersebut, terbukti pihak tempat hiburan malam memperbolehkan anak dibawah umur untuk masuk.
Hal ini memantik ketua karang taruna Surabaya Cak Febri memberikan tanggapannya terkait tempat hiburan malam yang melanggar aturan dengan sengaja memperbolehkan anak dibawah umur masuk.
"Saya menyayangkan jika memang terbukti adanya RHU yang dengan sengaja memperbolehkan anak di bawah umur untuk masuk, tentu hal ini melanggar perda kota surabaya tentang kepariwisataan (perda 23 th 2012)",
Ia juga menegaskan,agar pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap para pengelola tempat hiburan.
"Saya mendukung bapak wali kota untuk menindak tegas RHU yang terbukti melanggar , kalo perlu dicabut izinnya , supaya memberikan efek jera dan “warning” bagi yang lain",tegasnya.
Selain itu ,Anak-anak adalah aset bangsa yang perlu dijaga, sehingga perlu kerjasama semua pihak untuk mempersiapkan generasi penerus yang lebih baik.
"Dan saya berharap kepada pemkot surabaya agar selalu melakukan pengawasan secara berkala untuk menegakkan peraturan daerah", pungkasnya.
(Ayad/Mtsr)