Penindakan untuk menertibkan juru parkir liar harus dilakukan bersama-sama dengan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Dalam hal ini Kepala Dishub Jawa Timur mengatakan para tim gabungan menggunakan pola yang humanis dan persuasif artinya perlu adanya pembinaan kemudia edukasi kepada juru parkir liar dan juga dilakukan pendataan.
Para juru parkir liar di minimarket juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tak kembali mengatur parkir secara liar. Setelah itu, data yang ada akan dikoordinasikan ke dinas tenaga kerja untuk disiapkan diklat dan pelatihan sesuai dengan bidang yang mereka bisa.
Keberadaan juru parkir liar di wilayah perkotaan juga tidak seimbang antara ketersediaan lahan parkir dan jumlah kendaraan pribadi yang bertambah dengan pesat. Penertiban juru parkir liar perlu dilakukab secara terpadu dan tegas. Pemerintah harus mengawasi ketat area-area publik dengan fasilitas kantung parkir yang terbatas.
Dalam kasus ini polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi dan kewenangannya berdasarkan Pasal 12 huruf a dan f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesu dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri No. 7 Tahun 2022). Laporan atau aduan polisi adalah hak setiap orang yang mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan atau aduan tersebut harus ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam Kasus Marcelinus Bryant Ujuto yang dimana juru parkir liar ini melakukan pemerasan dan perusakan mobilnya dapat dikenakan Pasal 406 KUHP ayat (1) tentang Perusakan dan Pasal 368 KUHP.
(Red)