Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan berat netto total ± 30,056 (Tiga puluh koma lima puluh enam) gram.
Pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024, sekira pukul 12.30 WIB, yang berada Di Pinggir Jalan cucut Kel/Desa Tambak Sumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo Dan di rumah Jl.Brebek Badongan Rt. 05 Rw. 04 Kel/Desa Brebek Kec. Waru Kab. Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka F A G Bin H S laki-laki Umur 19 tahun dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
Barang bukti yang diamankan oleh Polisi yaitu : 15 (lima belas) Kantong plastik berisikan daun, batang dan biji Ganja Masing-masing dengan berat netto ± 2,203 gram, ± 1,897 gram, ± 2,049 gram, ± 1,792 gram, ± 2,320 gram, ± 1,752 gram, ± 2,125 gram, ± 2,047 gram, ± 2,008 gram, ± 2,283 gram, ± 2,048 gram, ± 1,785 gram, ± 1,712 gram, ± 2,032 gram, ± 2,003 gram, dengan total keseluruhan ± 30,056 gram. 1 (satu) Linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat netto ± 0,571 gram.
Selain Narkotika Polisi juga mengamankan Uang tunai Rp 200.000,-Tas selempang warna hitam, 1 (satu) Buah Gunting, 1 (satu) buah Handphone
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka F A G Bin H S laki-laki Umur 19 tahun memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Instagram dengan salah satu akun Pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Pinggir Jalan Tenggilis Mejoyo Sekitar Taman Safira Kec. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya dengan cara mengambil ranjauan, sebanyak 1 (satu) Poket dengan berat ± 50 Gram, seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik Tersangka.
Selanjutnya tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan. Tersangka Biasa menjual dengan Harga Rp 100.000,- Per poketnya.
Kemudian tersangka mengaku bahwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli Narkotika jenis Ganja kepada Instagram dengan salah satu akun dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (delapan ratus ribu rupiah) apabila terjual semua.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Ayad)