Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Ditsiber Polda Jatim Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional

Kamis, 12 Desember 2024 | 22:56 WIB Last Updated 2024-12-12T15:56:45Z


Surabaya, Direktorat Siber Polda Jawa Timur, bongkar judi online dan sindikat TPPU jaringan internasional dan amankan barang bukti Rp 4 miliar dan meringkus enam tersangka salah satunya seorang wanita.


Tersangka yang diamankan MAS (22) warga Banyuwangi, MWF (18) juga warga Banyuwangi, STK (48) warga Kabupaten Malang, PY (40) warga Kota Surabaya, EC (43) warga Jakarta Barat dan ES (47) yang juga warga Jakarta Barat.


Kasubdit Siber AKBP Carles Pandapotan Tampubolon, Direktorat Siber Polda Jatim mengatakan, bahwa masing masing tersangka mempunyai peran masing masing.


"Tersangka MAS dan MWF berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram, tersangka STK, berperan sebagai penyedia rekening, tersangka PY, berperan sebagai penyedia rekening, EC sebagai Direktur Perseoran atau perusahaan fiktif dan tersangka ES sebagai Operasional Keuangan perseroan atau Perusahaan fiktif," kata AKBP Charles Tampubolon, Kamis (12/12/2024).


Charles mengungkapkan modus tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online.


"Tersangka juga menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian," terang dia.


"Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah," lanjut Charles.


Charles menerangkan, modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum.


"Pada 6 November 2024, tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram, kemudian tim dapat mengamankan pemilik akun Instagram atas nama MAS
sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF yang berperan sebagai admin Akun IG @orkesanbanyuwangi," terang dia.


Ada beberapa situs judi online yang diamankan KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.


"Dari hasil pendalaman terhadap situs-situs tersebut, penyidik berhasil menangkap tersangka STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online," ungkapnya.


Lebih jauh diterangkan tersangka STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta.



"Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai 200 Milyar," tegasnya.


Berdasarkan analisa transaksi keuangan didapati aliran dalam jumlah besar mengarah pada rekening Perseroan (perusahaan) teridentifikasi sebagai perusahaan fiktif.


Pada Minggu 24 November 2024, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka
EC selaku Direktur dari 5 (lima) Perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan
di wilayah Jakarta Barat.


"Sementara modus dari sindikat jasa pencucian uang yang dilakukan tersangka EC dan ES adalah
menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing, dan melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China," terangnya.


Barang bukti yang diamankan uang tunai sejumlah Rp. 4.957.174.000, 1 (satu) unit PC All In One warna putih, 3 (tiga) unit CPU warna hitam, 49 unit Handphone, 375 buah Kartu ATM beserta buku tabungan, 185 buah key token bank, 3 (tiga) buah buku Akta pendirian PT dan 1 (satu) bundel Slip Transfer.


Atas pengungkapan ini tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 
tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.


(Yad)
×
Berita Terbaru Update