Bangkalan - Ratusan mahasiswa berdatangan menggelar aksi Demonstrasi di depan Mapolres Bangkalan guna mempertimbangkan statement Kapolres Bangkalan terkait kasus pembunuhan Een Jumiati (20) asal Tulungagung merupakan seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang dibunuh kekasihnya (Maulid) warga Desa Lantek Timur, Bangkalan Madura.
Terdengar sebelumnya kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya memberikan penetapan tersangka dengan pasal 338 KUHP, Hal itu memantik organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak kapolres untuk mengutuk tersangka pembunuhan tersebut dengan hukaman yang setimpal.
"Kami PMII Bangkalan hadir ke Polres untuk mempertanyakan serta mendesak kepolisian untuk menetapkan tersangka pasal 340 KUHP, Hukuman mati atau hukuman seumur hidup," kata As'ad selaku korlap saat orasi di jalan Raya kota Soekarno-Hatta.
Di tengah aksi massa, Kapolres Bangkalan mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja secara professional," Pasal yang dikenakan awalnya adalah Pasal 338 tentang pembunuhan, namun setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara teliti, statusnya kami naikkan menjadi Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP,” ungkapnya, Rabu, (04/12/2024)
Setelah melewati beberapa tahapan, lanjut Febri dan mengumpulkan beberapa bukti dirinya juga menegaskan,"Semalam kami sudah menggelar perkara dan pagi tadi saya sampaikan secara langsung di TV bahwa kasus ini kini masuk dalam Pasal 340 subsider Pasal 338,” imbuhnya.
Kapolres juga meminta kepada seluruh element masyarakat untuk ikut membantu mengawal dan memberi dukungan terhadap jalanya proses hukum ini.
"Kami meminta rekan-rekan untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan dan penuntutan. Yang terpenting saat ini adalah menunjukkan empati kepada korban dan keluarganya,” tuntasnya.
(Rizi/Yad)