Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Kondisi Mabuk Hingga Tewaskan Korban, Pengendara Mobil Mercy di Tetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:39 WIB Last Updated 2024-12-24T11:39:54Z


Surabaya - Kecerobohan seorang pengendara mobil Mercy hitam type L300 nopol. L1725 FH inisia SUE (28)  yang menyebabkan kecelakaan tragis di Jalan Kenjeran Surabaya sehingga membuat  korbannya meninggal dunia, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisisn.

Hal tersebut diungkapkan kasatlantas polrestabes surabaya AKBP Atif Fazlurrahman saat Konferensi Pers di gedung Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).

Di hadapan awak media dirinya sangat menyayangkan karna menjelang pergantian tahun baru harus ada kecelakaan lalu lintas yang sangat memperihatinkan.

"Dengan penuh rasa prihatin menjelang pergantian tahun dan menjelang hari raya Natal 2024 dengan sangat berat hati saya harus menyampaikan dan beri suatu perkara kecelakaan lalu lintas yang sangat memprihatinkan sebagaimana rekan-rekan sudah mengikuti," ujarnya.

Ia juga memjelaskan terkait kecelakaan tersebut ada 6 (enam) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang semua meliputi di Jalan Kenjeran, diantaranya di depan Dealer Suzuki Surabaya.

"Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di 6 TKP, TKP 1 di Jalan Global Pakuwon City,TKP 2 jalan Kenjeran depan dealer Suzuki,TKP 3 Jalan Kenjeran depan Starbucks,TKP 4 Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15 Surabaya, TKP 5 Jalan Kenjeran depan perumahan The Grand Kenjeran Surabaya, dan TKP 6 di Jalan Kenjeran depan cafe 27 Surabaya," tambahnya.

Lebih lanjut Arif juga membeberkan bahwa pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka terhadap pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korbanya dan lainnya mengalami luka berat.

"Korban yang meninggal dunia adalah Prasetyaningsih (63) yang tertabrak saat mengendarai sepeda angin. Kemudian Ahmad Ghozali (51), seorang pengemudi ojek online, dan penumpangnya, Aisyah Amini (24) yang mengalami luka berat, Korban lainnya adalah Bela Eka Widyasari (29), seorang guru, serta Stefani Sanjaya (37) saat ini dalam kondisi kritis,” terangnya.

"Resmi mulai hari ini, Selasa, tanggal 24 Desember 2024, pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang dipersangkakan pasal 312 junto 231 yaitu peristiwa tabrak lari. kemudian diperberat oleh pasal 311 ayat 5 ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 contoh 106 ayat 1 undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Kasatlantas.



(Yad)
×
Berita Terbaru Update