Surabaya, - Kepercayaan Supri Jalal terhadap kedua temannya, MH dan AS, dibalas dengan pisau belati. Kedua warga asal Krembangan Bhakti itu nekat menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander Cross tahun 2021 milik Jalal. Kini, MH dan AS resmi dilaporkan ke polisi.
Supri melalui kuasa hukumnya M Ainul Yakin menjelaskan, pihaknya telah melaporkan perkara penggelapan itu ke Polsek Bubutan pada Rabu, 18 September 2024. Namun hingga kini polisi disebut belum menangkap para pelaku.
"Keduanya sudah kami laporkan ke Polsek Bubutan pada 18 September 2024. Kami juga sudah menyerahkan semua barang bukti dan saksi sebagaimana diminta oleh penyidik," kata Ainul, Rabu, 18 Desember 2024.
Ainul mengungkapkan bahwa MH sudah dipanggil 2 kali oleh penyidik. Akan tetapi mangkir dari panggilan. Sehingga pihaknya mendesak polisi agar segera menangkap terlapor dan menetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah menunggu terlalu lama sejak 18 September 2024 dan belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak penyidik," tandas Ainul.
Sedangkan Supri mengaku tak menyangka atas musibah yang menimpanya ini. Pasalnya, dia dengan MH dan AS merupakan teman dekat. Puluhan tahun mereka menjalin persahabatan.
Namun pada awal Februari 2024, niat MH dan AS yang meminjam mobil miliknya malah berujung digadaikan.
"Awalnya saya ditelpon sama teman saya MH dan AS. Mereka ingin meminjam mobil milik saya. Saya pun setuju dan nggak ada masalah, karena teman juga, tetapi dengan syarat tukar mobil sama punya MH," beber Supri.
Setelah sepakat, Supri kemudian tancap gas dari Krian, Mojokerto menuju ke Krembangan Bhakti. Dia diminta oleh MH untuk mengantarkan mobil tersebut secara langsung.
Merasa sudah berteman lama, Supri lantas mempercayakan mobilnya kepada MH dan AS. Mereka lalu tukar mobil.
"Nah tahu-tahu, mobil saya kok nggak segera dikembalikan, pas saya cari info ternyata mobil saya digadaikan. Lalu para pelaku ini dihubungi tidak bisa dan menghilang. Ya sudah saya laporkan saja," cetus Supri.
Sementara itu, Kapolsek Bubutan Kompol Hendri Krisnawan membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya mengaku sudah memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan dalam waktu dekat, Polsek Bubutan akan melakukan gelar perkara.
"Kami akan segera melakukan gelar perkara dan berkas akan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 10 Januari 2025," jelas Hendri.
(Alf)