Surabaya - Rokok ilegal merk SS senilai 2,1 milyar diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Reskrim Polsek Simokerto dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Rokok ilegal tersebut sebanyak 145 koli (kardus) polos tanpa pita cukai di dalam truk boks warna kuning bernopol P 9975 UY tersebut diketahui diangkut dari Pamekasan Madura dan mengarah ke Banyuwangi Jawa Timur.
Rokok yang merugikan negara hingga 2,1 milyar itu dipamerkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto dan Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi bersama Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Toni di Gedung Graha Bhara Daksa Polrestabes Surabaya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, dan Kanwil Bea Cukai," kata Kombes Pol Lutfi, Senin (16/12/2024).
Lanjut Kapolrestabes Surabaya, penangkapan dilakukan anggota gabungan pada Kamis dini hari 12 Desember, usai menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal yang akan dikirim ke wilayah Banyuwangi yang berasal dari Pamekasan Madura.
Sementara itu, Toni selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I menjelaskan, pengemudi truk berinisial HS (41), asal Pamekasan, telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,
Toni menambahkan, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga melanggar hukum,
“Untuk pelaku akan dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan hingga ke produsen rokok ilegal guna memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
"Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya bersama jajaran stakeholder terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, sesuai dengan cita-cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto," tegas Kombespol Luthfie Sulistiawan.
(Yad/Luk)