Surabaya – Aksi patroli malam oleh Team JOGOBOYO kembali membuahkan hasil signifikan. Pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Aipda Yugo Abdi Sastro berhasil mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di wilayah Jl. Dukuh Kupang, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Samapta AKBP Teguh menjelaskan dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan tiga senjata tajam (sajam) dan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka.
"Patroli yang dilakukan Team JOGOBOYO tidak hanya berlangsung di lapangan, tetapi juga di dunia maya. Saat memantau live streaming di media sosial, tim menemukan akun bernama Deberet.surabaya yang menyiarkan tawuran antara kelompok mereka dan kelompok lain bernama Sliwersurabaya025. Kejadian ini berlangsung di Jalan Dukuh Kupang Surabaya," tutur AKBP Teguh, pada Senin (16/12).
Di saat yang sama, laporan masyarakat juga masuk ke Team JOGOBOYO mengenai keributan di lokasi yang sama. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi. Namun, saat tiba, aksi tawuran sudah bubar, sehingga tim melakukan penyisiran untuk melacak para pelaku.
Penggerebekan di Gang Dolly
Penyelidikan mengarahkan tim ke Jl. Kupang Gg Timur, atau yang dikenal dengan sebutan Gang Dolly. Di tempat ini, kelompok Deberet.surabaya diketahui sedang berkumpul dan melanjutkan live streaming. Tim langsung melakukan interogasi terhadap kelompok tersebut. Meski awalnya mereka menyangkal keterlibatan, upaya penggeledahan membuahkan hasil.
Tiga senjata tajam ditemukan terselip di bawah sebuah mobil. Bukti ini memaksa para remaja untuk mengakui peran mereka dalam tawuran yang baru saja terjadi.
Sebanyak 13 remaja diamankan dalam operasi ini, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka berusia antara 16 hingga 21 tahun, dengan rincian sebagai berikut
BSY (16) warga Menur Gg 1, AZR (21) warga Boto Putih Gang 2/73, ASK (18) warga Sawah 10, SW (18) warga Dukuh Pakis Gang 5, AR (17) warga Kara 1, AKN (17) warga Kara 168 Surabaya.
Kemudian NF (18) warga Kara Gang 1 No. 29,
HY (17) warga Dukuh Kupang Pos 31 Gang 32,
EP (18) warga Donowati Gang 2A,
BA (17) warga Menur Gang 3 No. 61C,
DR (16) warga Klampis Malang Gang 7 No. 10 dan SK (20) warga Menur Gang 1 No. 30 Surabaya.
Barang bukti yang diamankan meliputi, tiga senjata tajam, sepuluh unit ponsel, sebelas unit sepeda motor, dan satu klip kecil pil koplo (Double L), ditemukan pada BSY.
Proses Hukum dan Peringatan Kepada Masyarakat
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Sawahan dan diterima langsung oleh IPTU Sandi Sanjaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami asal-usul senjata tajam dan pil koplo yang ditemukan, serta keterlibatan kelompok ini dalam aksi kriminal lainnya.
Team JOGOBOYO mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Kami mengajak warga untuk aktif memantau lingkungan, terutama aktivitas anak muda yang sering melibatkan diri dalam kelompok-kelompok yang meresahkan," ujar Aipda Yugo Abdi Sastro.
Operasi ini menjadi bukti bahwa sinergi teknologi dan patroli lapangan mampu mengungkap aksi kriminal secara efektif, memberikan rasa aman bagi masyarakat Surabaya.
(Yad)